oleh

Hukuman Kasus Elpiji Subsidi Lemah

Lahat, jurnalsumatra.com – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram untuk warga miskin di Kabupaten Lahat dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Ironisya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya masih menemukan mobil diduga membawa penuh gas elpiji melon tanpa ada papan merk leluasa ditengah kota Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tidak jelas dari Agen mana tujuannya ke pangkalan mana.

Diberitakan beberapa waktu lalu, YLKI Lahat Raya mempertanyakan proses penanganan 3 (tiga) kasus penangkapan oleh Polres Lahat atas penimbunan elpiji 3 Kg bersubsidi pada bulan Oktober 2020. Sebelumnya viral berita penangkapan yang dilakukan Polres Lahat atas kasus pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang diduga tidak memiliki izin resmi instansi menjadi perhatian publik yang diliputi berbagai media online maupun cetak, disaat harga elpiji tak terkendali dan masyarakat miskin kesulitan atau kelangkaan serta harus antri dimana-mana untuk mendapatkan barang subsidi tersebut.

Namun proses penegakkan hukum diduga belum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan hilangnya publikasi dan liputan media, publik tidak tau kejelasan dan kelanjutannya kasus tersebut. Seharusnya dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah”, jika memang telah dilakukan penegak hukum secara prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan,  tidak akan ditemukan mobil bebas mengangkut elpiji melon bersubsidi pasti ada efek jera,” cetus Sanderson, pada Sabtu (28/08/2021).

Ia menjelaskan, YLKI Lahat menemukan pada hari Jum’at jam 09.10 WIB, dilokasi jalan di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diduga satu unit kendaraan truk BG 8179 EC membawa tabung Elpiji penuh tanpa ada keterangan asal dari agen siapa tujuan ke pangkalan mana?, agar dapat ditindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji tanpa izin tersebut oleh aparat penegak hukum. Sanderson meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk menurunkan tim dan membongkar adanya praktik pelanggaran tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Minyak dan Gas dalam menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo atas kebijakan bidang energi. Tutupnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed