oleh

Satresnarkoba Lahat Tangkap Pengedar Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat yang dikenal dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini, berhasil menangkap dua (2) orang tersangka Pengedar dan Pelentara Narkotika jenis Shabu, usai menerima LP/A-131/ VIII / 2021/ Sumsel/Res Lahat, tanggal 23 Agustus 2021.

Waktu kejadian, pada Senin 23 Agustus 2021, sekira pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Untuk kedua tersangka yang diamankan RAA (21) tuna karya warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, dan Jiki Bastian (21) tuna karya warga Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

“Benar, kedua tersangka tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Lahat, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira jam 16.00 WIB dengan TKP di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, pada Rabu (25/08/2021) .

Dijelaskannya, untuk kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran Narkotika di TKP, selanjutnya dilakukan Lidik dan setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kemudian, pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka.

“Namun, sesaat sebelum ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lahat, tersangka RAA melemparkan empat (4) paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip bening yg didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dengan menggunakan tangan kanan keruang dapur dan satu (1) set alat hisap Shabu (bong) menggunakan tangan kiri kearah pintu dapur,” ujarnya.

Upaya untuk mengelabui Tim Satresnarkoba Polres Lahat, yang dilakukan oleh tersangka dapat tercium, sehingga, barang bukti (BB) yang hendak dibuang tersangka dapat diketahui dan ditemukan. Kemudian, diakuinya bahwa BB tersebut benar miliknya yang didapat dengan cara membeli dari NOK (30) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat untuk dijual kembali yang sekarang statusnya (DPO).

Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) yang didapat oleh Tim Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. “BB 4 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 set alat hisap shabu / bong, 1 batang kaca pirek, berat brutto Shabu 0,70 gram. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed