Lahat, jurnalsumatra.com – Paripurna XIII masa persidangan ketiga mendengarkan pandangan fraksi fraksi terhadap Raperda tentang APBD perubahan Kabupaten Lahat, pada Selasa (24/08/2021) , kembali digelar. Turut hadir dalam sidang Paripurna itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup Lahat H.Haryanto SE.MM.MBA, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST, Wakil Ketua I Gaharu SE.MM, Wakil Ketua II Sri Marheni SH, Sekwan, PJ Sekda Lahat dan tamu undangan lainnya.
Fraksi dari Demokrat, Nanda Pinola menyampaikan, untuk rancangan perubahan APBD Lahat tahun 2020 lalu, merupakan proses yang diawali dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran. Prioritas anggaran sementara proses penyusunan tersebut telah disepakati bersama melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam Rapat Paripurna 13 DPRD Lahat masa persidangan ketiga tahun 2021.
“Kiranya pembahasan perubahan APBD dapat selalu membuka ruang baik Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat dan DPRD Lahat bisa berjuang keras demi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” sampainya. Namun, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sepakat membahas Raperda perubahan APBD tahun 2021 tepat untuk dibahas walaupun waktunya singkat. Akan tetapi, tetap menyerahkan kepada Pemkab Lahat untuk program dan kegiatan dengan kinerja Pemerintah dalam anggaran serta memprioritaskan pembangunan yang mendesak.
“Jangan sampai, program yang mendesak dan kegiatan telah dianggarkan tertunda. Dengan mempersiapkan SDM yang berakhlak cerdas, trampil, dan luhur sesuai misi Lahat tahun 2019 – 2023 mendatang,” tutupnya. Oleh karenanya, akselerasi pembangunan Lahat hendaknya penyusunan dan pembangunan rencana perubahan APBD tahun 2020, dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat monitoring dan evaluasi program yang sudah maupun sedang dalam proses berjalan.
Mulai proses pelaksanaan program serapan anggaran serta Output dan Outcome dari program yang dijalankan terhadap sasaran target khususnya pemulihan dan pengendalian pertumbuhan ekonomi serta terjadi dampak terhadap perubahan sosial akibat Pandemi Covid 19. Dengan demikian penyusunan RAPBD tahun 2021 berturut turut kepada kebutuhan skala prioritas.
Perubahan APBD kiranya benar benar mendapat kajian yang mendalam dan setiap Pasal yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan UU yang lebih tinggi menyikapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2002. “Maka dari itu, kami menghimbau agar pihak Eksekutif dan yang terkait segera melaksanakan tahap pelaksanaan Pilkada secara serentak sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan mengenai anggaran Pilkades yang dialihkan untuk tetap dikembalikan seperti semula kami Fraksi Partai Demokrat mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat mentaati Prokes selama proses Pilkades ketika berjalan,” pesan Nanda Pinola.
Komentar