oleh

YLKI Tuding Pemkab Lahat Gagal Lakukan Pengawasan

Lahat, jurnalsumatra.com -Kelangkaan gas elpiji Subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang sering terjadi dan tidak terlaksananya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) selama ini, diduga akibat kegagalan Instansi Pemkab Lahat dalam melakukan fungsi pengawasan, pola pendistribusian barang Subsidi tepat sasaran. “Kegagalan itu, terbukti dengan dijatuhkannya sanksi skorsing dan pengembalian kerugian Negara terhadap dua agen elpiji 3 Kg oleh PT. Pertamina,” cetus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Jum’at (20/08/2021).

Apabila kelangkaan elpiji ukuran 3 Kg dari Subsidi Pemerintah ini terus terjadi, maka kata Sanderson, keresahan dan ketakutan masyarakat, terutama kalangan rumah tangga. Sehingga, ujungnya berdampak untuk harga jual elpiji 3 Kg akan meroket. “Oleh karenanya, untuk mengantisipasi kejadian tersebut, diharapkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bersama PT Pertamina dapat segera mengambil langkah, untuk mengobati ketakutan masyarakat,” sarannya.

Tidak itu saja, dijelaskan Sanderson, selain Pertamina peranan pihak lain, seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sebagai penyalur di lapangan perlu diperkuat, pengawasan dari Kepolisian, Kejaksaan, Legislatif dan peran serta pengawasan masyarakat. Hal tersebut, mungkin tidak akan terjadi apabila seluruh lembaga benar benar menjalankan fungsi masing-masing dengan baik. Terutama, kewenangan dalam pengawasan, agar tidak ada penyelewengan alokasi gas.

“Siapa yang akan mengaku.? Bahkan, jika dipertanyakan masing masing pihak pasti mengaku telah mengawasi dengan baik dan benar. Karena itu, peningkatan pengawasan yang harus dilakukan pemerintah daerah,” tambahnya. Sanderson menyayangkan pernyataan Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Syaifullah Aprianto, ST disalah satu media online yang “mengakui terjadi kelangkaan gas melon Kecamatan Lahat, Mulak Ulu dan Merapi Timur yang mengalami ke langkaan Gas dampak Skorsing”, seolah tidak menerima ada dua agen yang disanksi dan juga terkesan menyalahkan PT. Pertamina.

Seharusnya seorang Kabag memahami tupoksi SDA yang membidangi urusan elpiji segera turun kelapangan memantau dan memastikan hal tersebut. Pemerintah daerah jangan kalah atau disetir oleh pelaku usaha (agen), terkesan tutup mata dengan kondisi di lapangan. Sementara data yang dipublikasikan Kabag SDA juga menyesatkan, “Pada Juli 1,876 Juta Tabung, sedangkan untuk Agustus ini mengalami penurunan karena setiap bulannya kita dijatahi dari Pertamina”, sebagai pejabat publik seharusnya memberikan data yang valid dan menyejukkan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat pada kondisi saat kelangkaan ini, tegas Sanderson.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed