oleh

Muba Kenalkan Sertifikasi & Manfaat Obat Herbal

Peserta webinar terdiri dari Ketua Tim Penggerak PKK  Se-Kabupaten Musi Banyuasin, yang juga Pembina UP2K-PKK ini mayoritas bergerak di sektor produksi minuman tradisional. Mereka akan menimba ilmu dari pemateri  Kepala BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Farm.”Tentunya materi ini akan bermanfaat bagi kita semua baik sebagai produsen maupun konsumen. Sebagai produsen yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai konsumen bisa juga menambah pengetahuan tentang kesehatan dari makanan yang akan dikonsumsi,”pungkasnya.

Kepala BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Farm menjelaskan, gambaran umum dan kondisi UMKN obat tradisional saat ini. Menurutnya obat tradisional sebagai potensi alam Indonesia perlu mendapatkan dukungan dan pengololaan serta pendampingan. UMKM obat tradisional tersebar luas diseluruh wilayah indonesia (-+ 846 sarana). Namun, belum semua UMKM obat tradisional di Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional dengan Baik (CPOTB)

“Total UMKM OT yang telah tersertifikasi CPOTB di Seluruh wilayah indonesia sebesar 275 (33%) dari 846 UMKM OT. Jadi pengembangan obat tradisional merupakan proses yang panjang mulai dari proses penyediaan bahan baku, studi atnofarmakologi, pembuktian khasiat dan keamanan, teknologi ekstraksi, proses produksi, hingga produk sempai ke tangan pasien,”urainya.

Adapun penggolongan obat tradisional diantaranya, jamu adalah obat tradisional Indonesia yang digunakan secara turun-temurun dengan khasiat dibuktikan secara empiris. Nomor lzin Edar Produk TR.123456789 (9 digit angka) dan Tl. 123456789 (9 digit angka). Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan  dan khasiatnya secara ilmiah. Dengan uji praklinik pada hewan dan bahan bakunya telah distandardisasi. Nomor Izin Edar Produk – HT 123456789 (9 digit angka).

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah, dengan uji praklinik pada hewan dan klinik pada manusia, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. Nomor Izin Edar Produk , FF.123456789 (9 digit angka).

“Sistem pengawasan obat dan makanan ada 3 tahapan, yang pertama pemerintah sebagai regulatori terhadap produk, sarana dan standard. Kedua pelaku dan yang terakhir masyarakat. Semoga apa yang telah dibahas dalam webinar dapat menambah pengetahuan kita bersama untuk kesehatan dan kesejahteraan,”tandasnya. (Rafik Elyas/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed