oleh

YLKI Surati Komisi Yudisial PN Lahat Terkait Persidangan

Lahat, jurnalsumatra.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melayangkan kembali surat pemantauan dan pengawasan persidangan ke Komisi Yudisial RI.

Menurut Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara a quo dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim, yang memang tupoksi lembaga tersebut. “Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2020 terkait putusan BPSK terhadap sengketa konsumen Perumahan, PN Lahat juga pernah dilaporkan oleh YLKI Lahat Raya ke KY dan Mahkamah Agung (MA),” ujar Sanderson pada Kamis (19/08/2021).

Sementara perkara yang di laporkan kali ini telah disidangkan di PN Lahat pada tanggal 12 Agustus 2021 No. 10/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Lht, terkait keberatan PT. PLN (Persero) UP3 Lahat atas Putusan BPSK Kota Lubuklinggau No. 004/P.Arbitrasubvie/BPSK-Llg/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 melawan YLKI Lahat Raya yang mewakili 10 konsumen atas tidak tercapainya Tingkat Mutu Pelayanan, papar Sanderson.

Seperti diketahui, penyelesaian sengketa konsumen jelas diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan sebuah LEX SPECIALIS dan penanganannya telah diatur secara tegas menurut Undang-Undang tersebut sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo, jelas Sanderson.

Lanjut Sanderson, telah secara tegas diatur pada Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK terdekat”. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44, PP
No. 89 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP No. 59 Tahun 2001
Tentang Lembaga Perlindungan Konsume Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Isi Pasal 7 berbunyi dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan ADVOKASI atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok,” terang Sanderson. Ia mengingatkan, langkah ini diambil agar adanya pengadilan yang merdeka, bebas, independen dan melahirkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, wujud pilar Negara hukum. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed