Lahat, jurnalsumatra.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali melayangkan surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung terhadap Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2006 pada Perkara No. 10/Pdt.Sus.BPSK/2021/PN.Lht atas Pemohon Keberatan PT. PLN (Persero) UP3 Lahat, dengan Majelis Hakim.
Renaldo Maiji Hasoloan Tobing, SH. MH selaku Hakim Ketua dan Muhammad Chozin Abu Sait, SH, Mahartha Noerdiansyah, SH selaku Hakim Anggota.serta Dahlan, SH. MM selaku Panitera. Menurut Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, surat ini dimaksudkan agar aturan-aturan pasal demi pasal dalam PERMA tersebut harus lebih diperjelas lagi, sebab ditakutkan adanya perbedaan penafsiran oleh seseorang. Apalagi jika majelis hakim mempunyai pendapat masing-masing dalam menerima dan mengadili sendiri keberatan yang diajukan oleh pihak yang berseketa.
“Seperti dalam keberatan terhadap putusan BPSK, sehingga, kejelasan apakah perkara tersebut akan diterima dan diadili sendiri oleh Majelis hakim,” terang Sanderson, pada Kamis (19/08/2021) . Sebab dalam penafsiran mengenai Pasal 6 ayat (5) PERMA No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK yang berbunyi “Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan”.
Sanderson menafsirkan bahwa proses yang terjadi dalam pasal ini adalah proses yang menggambarkan sebelum persidangan dimulai yang mana majelis hakim yang akan mengadili suatu perkara keberatan terhadap putusan BPSK ini, haruslah terlebih dahulu merapatkan dan membahas apakah perkara tersebut dapat diterima atau tidak dan akan diadili sendiri proses persidangannya atau tidak.
“Dan, keputusan apakah akan diterima serta diadili sendiri, akan disampaikan pada proses persidangan pertama setelah dibacanya permohonan keberatan oleh pemohon. Apabila, diterima maka baru dilanjutkan dengan proses mengadili sendirinya dalam persidangan tersebut,” urai Sanderson. Oleh karenanya, aturan ini haruslah jelas bagaimana pengaturannya, agar tidak terjadi kekeliruan, kerugian serta celah-celah hukum yang ditakutkan nantinya dimanfaatkan oleh salah satu oknum untuk menghancurkan badan peradilan.
Diperlukannya Fatwa ini diharapkan ada aturan yang lebih jelas untuk mengatur segala kekurangan yang belum diatur dalam PERMA tersebut, sebab masih ada juga maksud dari pasal yang belum jelas seperti, apa-apa saja Alasan lain yang dapat diterima dan diadili oleh Majelis hakim atas pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK oleh para Pihak yang bersengketa.
Komentar