Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, ditumbur lokasi panti pijat yang dijadikan tempat karaoke, yang berlokasi di Desa Kota Raya Kecamatan Kota Kabupaten Lahat ini tidak mengantongi izin, pada Rabu (18/08/2021) , sekitar pukul 00.45 WIB Polres Lahat memberikan garis Police Line.
Selain itu, diperkuat berdasarkan Perintah Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, dalam mengantisipasi Kerumunan disaat pandemi Covid-19 dan maraknya Cafe atau tempat hiburan yang mengakibatkan perkelahian, maka di perintahkan Satuan Samapta untuk melakukan Patroli Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.
Dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Afrianto SH bersama anggota Satuan Samapta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat melakukan Patroli bersama diseputaran Kota Lahat dengan kekuatan. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, patroli gabungan diseputaran Kota Lahat dengan menerjukan kekuatan yakni, AIPDA Ronaldo Senja, BRIPKA Andi Marta, BRIPKA Ciung Winara, dan BRIPKA Suyudi.
“Sedangkan dari satuan polisi pamong praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat diantaranya, Sugiansyah, Risko Aulian, Agus Susanto, Apriansyah, dan dikarenakan tidak mengantongi izin serta mengantisipasi terjadinya kerumbunan, maka tempat Panti pijat yang telah menjadi tempat karaoke kini digaris Police Line,” kata Liespono.
Kemudian, sambung Liespono, sekira pukul 00.45 WIB di Desa Kota Raya rombongan Patroli menemukan “panti pijat berkat sehat” ramai dengan masyarakat yang berkerumun, tanpa menjaga jarak, tidak memakai masker berada ditempat tersebut. “Diperkirakan kurang lebih 50 sepeda motor R2 dan masyarakat sekitar 100 orang lebih. Ketika Patroli Gabungan berhenti didepan Panti Pijat tersebut, masyarakat berusaha melarikan diri dan berhamburan dari dalam Panti Pijat tersebut, ternyata Panti Pijat tersebut telah berubah menjadi tempat Karaoke,” ujar Liespono.
Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi situasi yang kurang kondusif, akhirnya Patroli menyuruh masyarakat bubar dan hanya mengambil gambar serta mengamankan pemilik dan seorang karyawan tempat karaoke. Sebagai tindakan hukum dilapangan Patroli mengamankan minuman keras berbagai merk diantaranya, Patro Angker Bir 7 botol, Vodka putih 9 botol, Vodka campuran 3 botol, puluhan botol berkas Minuman Keras (Miras) merek Angker dan Vodka.
“Setelah didapati minuman berbagai merk angker dan Vodka, tim gabungan Polres Lahat langsung memberikan garis Police Line agar tidak beroperasi kemabli guna tidak ada lagi kerumunan masa. Bahkan, saat dirazia gabungan para pengunjung sempat melemparkan benda keras kepada petugas, tapi, semuanya bisa diantisipasi oleh anggota yang ada,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar