oleh

Spider & Sukri Mencuri Besi Untuk Beli Narkoba

Muba, jurnalsumatra.com – Dua pencuri besi dari empat pelaku yang beraksi dilokasi  pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kecamatan, Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi Kesuma Jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu  PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35). Sementara dua pelaku lainnya J dan H yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan masih DPO.

“Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik PT Waskita Karya.”Ujarnya. Lanjut Andi, mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka,” Jelasnya dihadapan awak media, Selasa, (17/8/2021).

Dijelaskannya, Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang. Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. “Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000.”Ungkapnya.

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut  sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba. “Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”Tegas Kapolsek. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed