oleh

Jajaran Pidsus Limpahkan Berkas Tersangka Penggelapan

Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat pada Senin (16/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) Rendi Eka Saputra (29) warga Gang Nurul Islam No 112 RT 04 RW 02 Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka melanggar TP Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP, karena, tersangka merupakan karyawan dari PT Bintang Jaya Mulya Motor, lantaran JPU Kejaksaan Negeri Lahat telah menyatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Benar, tersangka atas nama Rendi Eka Saputra yang merupakan warga Gang Nurul Islam Nomor 112 RT 04 RW 02 Kelurahan Talang Jawa Selatan Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik, Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, pada Senin (16/08/2021).

Selain itu, diakui Liespono, pelaku diserahkan setelah mendapat P21 (Berkas dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021. “Tersangka merupakan Staf Admin keuangan perusahaan dari PT Bintang Jaya Mulya Motor, dan menerima uang setoran atau pembayaran dari Nasabah maupun Sales,” tambahnya.

Akan tetapi, sambung Liespono, oleh tersangka tidak dibayar atau disetorkan ke Perusahaan, sehingga, perusahaan tersebut, mengalami kerugian lebih Rp.200 juta. Pelaku, secara sadar menggelapkan uang pembayaran Nasabah yang membeli Cash hampir 9 unit motor yang tidak dibayar. “Sehingga, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kini, berkas berikut pelaku yang disangkakan Pasal 374 KUHP,” pungkas Liespono. (Din

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed