Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
![WhatsApp Image 2021-08-15 at 21.38.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-15-at-21.38.54.jpeg)
News Feed
Pengesahan 3 Raperda Jadi Perda Muba Menjadi Sorotan Aktifis
Musi Banyuasin|Rabu, 29 November 2023, 13:47
Post Views: 144 Muba, jurnalsumatra.com – Pengesahan dua raperda usulan pemerintah daerah dan satu raperda inisiatif wakil rakyat DPRD Muba menjadi perda Baca Selengkapnya
DPO Pelaku Pembunuhan Hamka Diminta Untuk Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin|Sabtu, 25 November 2023, 22:06
Post Views: 129 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Hamka (40) warga asal Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Baca Selengkapnya
Aparat Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Penutupan Penyulingan Ilegal
Musi Banyuasin|Jumat, 24 November 2023, 07:47
Post Views: 133 Muba, jurnalsumatra.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tebang pilih dalam penutupan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin. Baca Selengkapnya
Personil Gabungan Polda Sumsel Tutup Penyulingan Minyak Ilegal
Musi Banyuasin|Rabu, 22 November 2023, 18:01
Post Views: 126 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Sebanyak lebih kurang 400 personil gabungan Polri, Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Baca Selengkapnya
Polres Muba Tangkap Satu Keluarga Dalam Kasus Narkotika
Kriminal, Musi Banyuasin|Kamis, 16 November 2023, 21:50
Post Views: 132 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.,- Saling support dan saling dukung dalam berkeluarga memang sesuatu hal yang positif. Namun ketika Baca Selengkapnya
Komentar