Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
![WhatsApp Image 2021-08-15 at 21.38.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-15-at-21.38.54.jpeg)
News Feed
Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 8 Desember 2023, 21:57
Post Views: 143 Muba, Jurnal Sumatra.com – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan. Baca Selengkapnya
Pj Bupati Muba Datangi Pembukaan Operasi Pasar Beras Medium
Musi Banyuasin|Kamis, 7 Desember 2023, 19:59
Post Views: 162 Muba, jurnalsumatra.com – Kedatangan Penjabat (PJ) Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Mahmud ke Kecamatan Plakat Tinggi dalam rangka Baca Selengkapnya
Hamili Anak Tiri Jauhari Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Kriminal, Musi Banyuasin|Minggu, 3 Desember 2023, 20:29
Post Views: 100 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Biadap, Jauhari (49) warga Sanga desa tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN Baca Selengkapnya
Kerja Keras Sat Narkoba Polres Muba Membuahkan Hasil
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:48
Post Views: 98 Muba, Jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Meski pelaku mengedarkan barang haram berupa narkoba ditempat tersembunyi dihutan atau disebuah talang. Namun Baca Selengkapnya
Polsek Lais Mengamankan Pengedar Narkoba Asal Jambi
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:03
Post Views: 114 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi Sektor Lais, Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar diduga Baca Selengkapnya
Komentar