Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
Pemkab Muba Bentuk Satgas Khusus Distribusi Vaksin
Musi Banyuasin|Jumat, 8 Januari 2021, 22:13
Post Views: 54 Muba, jurnalsumatra.com – Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengintruksikan agar dibentuknya Tim Satuan Baca Selengkapnya
Beli Motor Hasil Curian Seorang Petani Ditangkap Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin|Kamis, 7 Januari 2021, 21:30
Post Views: 261 Muba, jurnalsumatra.com – Seorang petani asal dusun 1 Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Kades Rimba Ukur Melaksanakan Program PKT
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 3 Januari 2021, 19:01
Post Views: 483 Muba, jurnalsumatra.com – Kepala desa Rimba Ukur (C5) Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (30/12/2020) melaksanakan program Padat Karya Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Lakukan Giat Patroli
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 3 Januari 2021, 18:40
Post Views: 99 Muba, jurnalsumatra.com – Menyambut malam tahun baru 2021, Kapolsek Sekayu Resort Musi Banyuasin (Muba) Iptu Ade Nurdin SH bersama Baca Selengkapnya
Komentar