Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
Polres Muba Bagi Ribuan Masker
Musi Banyuasin|Rabu, 3 Februari 2021, 13:48
Post Views: 94 Muba, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort Musi Banyuasin dan Jajaran, Rabu (4/2/2021) menggelar Pembagian Masker secara serentak bersama Forkopimda, TNI Baca Selengkapnya
Sekda Muba Datangi Puslit Karet Sembawa
Musi Banyuasin|Selasa, 2 Februari 2021, 21:29
Post Views: 96 Muba, jurnalsumatra.com – Meski operasional pabrik aspal karet di Kabupaten Musi Banyuasin telah berjalan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah Baca Selengkapnya
LPM Siap Dukung Program Pemkab Muba
Musi Banyuasin|Senin, 1 Februari 2021, 21:08
Post Views: 97 Muba, jurnalsumatra.com – Keberhasilan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Baca Selengkapnya
Thia Yufada Kunker ke PerpusDes Bukit Jaya
Musi Banyuasin|Jumat, 29 Januari 2021, 23:16
Post Views: 81 Muba, jurnalsumatra.com – Meski berada wilayah pelosok, namun Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memiliki Baca Selengkapnya
Ratusan Pejabat Dilingkungan Pemkab Muba Dilantik
Musi Banyuasin|Selasa, 26 Januari 2021, 21:48
Post Views: 60 Muba, jurnalsumatra.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs Baca Selengkapnya
Komentar