Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
DPRD Muba Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses II
Musi Banyuasin|Senin, 22 Februari 2021, 18:13
Post Views: 95 Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-1 dalam rangka Baca Selengkapnya
Jasad Rendi Yang Tenggelam Disungai Belum Ditemukan
Musi Banyuasin|Kamis, 18 Februari 2021, 19:40
Post Views: 119 Muba, jurnalsumatra.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polairud Polres Musi Banyuasin (Muba), BPBD Muba dan Polsek Sekayu terus Baca Selengkapnya
Abu Nawas Tagi Janji Abusari
Musi Banyuasin|Jumat, 12 Februari 2021, 10:33
Post Views: 545 Muba, jurnalsumatra.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Sekolah Menenga Pertama Negeri (SMPN) 3 Sekayu, tepatnya di Desa Rimba Ukur Baca Selengkapnya
Rabik Monitoring Kondisi Jalan
Musi Banyuasin|Kamis, 11 Februari 2021, 19:28
Post Views: 135 Muba, jurnalsumatra.com – Tingginya curah hujan yang sekarang ini terus mengguyur wilaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengakibatkan kerusakan pada Baca Selengkapnya
Muba Maksimalkan Operasi Yustisi
Musi Banyuasin|Kamis, 11 Februari 2021, 00:07
Post Views: 38 Muba, jurnalsumatra.com – TNI- Polri yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).menyatakan siap mendukung upaya Pemkab Muba meningkatkan Baca Selengkapnya
Komentar