Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
![WhatsApp Image 2021-08-15 at 21.38.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-15-at-21.38.54.jpeg)
News Feed
Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 28 Mei 2024, 21:50
Post Views: 84 Muba Jurnalsumatra.com – Senyum bahagia terlihat jelas diraut wajah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Baca Selengkapnya
Puluhan Bidan Ngadu ke Pemkab Muba, Ada Apa ?
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 Mei 2024, 23:25
Post Views: 86 MUBA, Jurnalsumatra.com – Puluhan bidan berasal dari berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi Kantor Pemkab Muba dan Baca Selengkapnya
Resah dan Takut Terus Diburu Polisi, Pembunuh Pemas Permana Akhirnya Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 Mei 2024, 18:48
Post Views: 130 MUBA, Jurnalsumatra.com – GT (23) warga Desa Bandar Jaya, merupakan pelaku pembunuh Pemas Permana (17) akhirnya menyerahkan diri ke Baca Selengkapnya
Ini 3 Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 24 Mei 2024, 15:33
Post Views: 129 MUBA, Jurnalsumatra.com – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menjadi penyelenggara pertama program kuliah gratis hingga jenjang S2 yang dimulai sejak Baca Selengkapnya
Warga Bawa Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Ramaikan Jalan Plakat Tinggi
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 24 Mei 2024, 10:22
Post Views: 181 MUBA, Jurnalsumatra.com – Warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan kelangkaan gas elpiji jenis 3 kilogram. Meskipun warga Baca Selengkapnya
Komentar