Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
Tim BPBD Muba Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Sungai
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 4 Juni 2024, 00:35
Post Views: 72 MUBA, jurnalsumatra.com – Setelah 3 hari dicari oleh tim BPBD Kabupaten Musi Banyuasin, korban tenggelam di Sungai Musi tepatnya Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Lingkungan Hidup Sedunia
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 3 Juni 2024, 23:59
Post Views: 77 MUBA, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Upacara peringatan hari lahir Pancasila sekaligus hari lingkungan hidup sedunia, Baca Selengkapnya
5 Juni 2024 Nanti, ASN Muba Bakal Terima Gaji ke 13
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 2 Juni 2024, 20:11
Post Views: 273 MUBA, jurnalsumatra.com – Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Sekda Apriyadi Dorong Bantuan Khusus untuk Santri Mukim
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 2 Juni 2024, 20:06
Post Views: 80 MUBA, jurnalsumatra.com – Usai bantuan kepada pondok pesantren (ponpes) di Muba, kini Sekretaris Daerah Muba Apriyadi Mahmud bakal menyiapkan Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Rimba Ukur Kompak Meriahkan Resepsi Pernikahan Kasi Pelayanan
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 2 Juni 2024, 12:55
Post Views: 214 MUBA, jurnalsumatra.com – Memandang mu, walau selalu, tak akan pernah beri jemu di hatiku. Menyapamu, walau selalu, masih terasa Baca Selengkapnya
Komentar