Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
Diduga Memperkeruh Suasana, Pj. Bupati Sandi Fahlepi di Demo
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 13 Juni 2024, 19:06
Post Views: 310 MUBA, jurnalsumatra.com – Penunjukan/pengangkatan H Richard Cahyadi menjadi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Selama 2 Hari, Tim Gabungan Berhasil Bongkar 75 Ilegal Refinery di Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 9 Juni 2024, 12:00
Post Views: 119 MUBA, jurnalsumatra.com – Selama dua hari, 7 – 8 Juni 2024, Personil gabungan Polda Sumsel, Polres Muba, Pomdam II Baca Selengkapnya
Pisah Sambut Kejari Muba, Pj. Bupati Berharap Silaturahmi Tetap Terjaga
Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 8 Juni 2024, 18:52
Post Views: 259 MUBA, jurnalsumatra.com – Roy Riadi SH., MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Hal ini diketahui saat Baca Selengkapnya
Stabel Berkuda Dipadati oleh Pejuang ASN 2023
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 6 Juni 2024, 19:10
Post Views: 137 MUBA, jurnalsumatra.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Banyuasin yang dinyatakan lulus tahun 2023, Baca Selengkapnya
Tim BPBD Muba Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Sungai
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 4 Juni 2024, 00:35
Post Views: 72 MUBA, jurnalsumatra.com – Setelah 3 hari dicari oleh tim BPBD Kabupaten Musi Banyuasin, korban tenggelam di Sungai Musi tepatnya Baca Selengkapnya
Komentar