Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy
News Feed
DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 6 Januari 2025, 21:35
Post Views: 7 MUBA, JURNAL SUMATRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan rencana kerja tahun 2025. Baca Selengkapnya
Plat Deuker Dijalan Plakat Tinggi Terancam Ambruk
Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 4 Januari 2025, 13:30
Post Views: 143 Muba, Jurnal Sumatra – Kerusakan plat deuker di jalan penghubung Kecamatan Plakat Tinggi tepatnya di Desa Rimba Ukur (C5) Baca Selengkapnya
Sambut Tahun Baru 2025, Polres Muba Fokuskan Pengamanan dan Lalulintas
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 31 Desember 2024, 12:52
Post Views: 5 MUBA, JURNAL SUMATRA – Menyambut Tahun baru 2025. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort Musi Banyuasin (Muba) fokus pada Baca Selengkapnya
Polres Muba Periksa Kondisi Senpi yang Dipegang Personil
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 23 Desember 2024, 19:13
Post Views: 3 MUBA, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) yang Baca Selengkapnya
Muba Resmi Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025
Musi Banyuasin, Olahraga, Sumsel|Rabu, 18 Desember 2024, 20:22
Post Views: 12 MUBA, JURNAL SUMATRA – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipastikan menjadi tuan rumah Porprov Sumsel tahun 2025 dan akan pertandingkan Baca Selengkapnya
Komentar