Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Sipengedar Narkotika jenis Shabu bernama Supriyono (31) warga Jl SD Percontohan RT 019 RW 006 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Berbekal Laporan Polisi Nomor -LP / A – 122 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021, waktu kejadian Kamis sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwasannya tersangka ditangkap pada Kamis sekira jam 19.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jl Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu ini diungkapkan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu. Lalu, sambung Liespono, dilakukan Lidik oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang saat itu, sedang berdiri di Pinggir Jl Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.
Lantas, ditegaskan Liespono, saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang didapatkan petugas di tanah tepatnya di samping kiri TSK berdiri. Team Satresnarkoba Polres Lahat, juga melakukan penggeledahan dan didapati uang tunai sebesar Rp.50.000′- ditemukan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, yang digunakan tersangka yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian, tanpa mengulur waktu lagi diuraikan Liespono, tersangka berikut barang bukti Narkotika yang didapati oleh petugas Polisi dan menurut pengakuan tersangka, benar bahwa barang tersebut benar miliknya yang ia dapat dari Yayan (40) warga Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat. “Tersangka membeli barang tersebut, untuk dijual kembali, selanjutnya TSK berikut BB digelandang ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. BB 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone merk Realme C12 warna Biru, Uang tunai Rp.50.000,- berat brutto Shabu 0,19 gram dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)
Komentar