oleh

Satresnarkoba Amankan Puluhan Paket Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dalam menekan dan memerangi Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali ditunjukkan. Kali ini, Wan Bewo (36) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ini, terpaksa digelandang oleh Satresnarkoba Polres Lahat. Lantaran, terduga kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu sebanyak puluhan paket dan siap edar.

“Benar, kita telah menangkap salah seorang petani warga Tanjung Beringin yang terduga telah Nyambi menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan Kasubag Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Kamis (05/08/2021) .

Tertangkapnya seorang pemuda ini, dikarenakan kedapatan menyimpan barang yang melanggar dan bertentangan dengan hukum, serta sekaligus menjadi seorang pengedar barang haram tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Lahat bukan hanya berhasil menangkap tersangka, juga mendapati puluhan paket Narkotika jenis Shabu.

Untuk diketahui, dijelaskan Liespono, barang bukti yang didapati diantara lainnya, 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto  4,1 (empat koma satu) gram, 32 (tiga puluh dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/ brutto 6,4 (enam koma empat) gram, 1 (satu) buah dompet berwarna merah putih, 1 (satu) buah kotak permen warna silver, 1 (satu) buah buku warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan (satu) buah dompet warna cokelat.

“Dari tangan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu ini, Wan Bewo ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (04/08/2021) dirumahnya di Desa Tanjung Beringin, bersama sejumlah barang bukti yang membuktikan tersangka merupakan kalangan Pengedar,” urainya lugas. Liespono menegaskan, terduga diamankan dengan cara tangkap tangan di Desa Tanjung Beringin yang selama ini, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.

“Nah, saat ditanya Tim Satresnarkoba Polres Lahat lebih lanjut terhadap tersangka. Petugas menemukan satu buah buku warna hijau yang diduga merupakan catatan bon/hutang jual beli Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas Polisi di lantai dibawah lemari baju yang ada dikamar tersangka,” imbuhnya. Tanpa mengulur waktu lagi, sejumlah barang bukti berikut tersangka (TSK) langsung dibawa ke Polres Lahat bagian Satresnarkoba Polres Lahat, guna diperiksa lebih lanjut dan proses hukum kedepannya. “Kini, tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut kedepan. Dan, si Pengedar Narkotika jenis Shabu ini, akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed