oleh

YLKI Lahat Layangkan Somasi Kedua PLN

Lahat, jurnalsumatra.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali melayangkan somasi kedua kepada PT. PLN  (Persero) UP3 Lahat selaku badan usaha penyedia tenaga listrik atas kepatuhannya menjalankan amanah Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Cipta Kerja, beserta regulasi turunannya guna menjamin aspek keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengungkapkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, Pasal 27 berbunyi ketentuan perubahan atas pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 Ayat 4 dijelaskan “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi WAJIB memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)”, tuturnya, kemarin.

“Kami sudah mengirimkan Somasi kedua kepada PT. PLN UP3 Lahat segera membuka data SLO jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah apakah sudah sesuai standar konstruksi dengan kaidah enjinering dan keselamatan ketenagalistrikan, jangan hanya mewajibkan konsumen saja,” tambahnya. Triyono selaku Manager PLN UP3 Lahat mengirimkan surat balasan No. 1069/STH.01.03/C11030000/2021 tanggal 29 Juli 2021, perihal penangguhan pertemuan somasi yang menuliskan kalau dia ada agenda rapat mendadak dengan Unit Induk Wilayah, maka dengan ini kami minta untuk dapat diagendakan dilain waktu, ditandatangani oleh Triyono.

Dimana diberitakan sebelumnya YLKI Lahat Raya, meragukan  konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas dengan standar yang harus berlaku di seluruh Unit PT. PLN. Hal itu bukan tanpa alasan, hasil temuan dan investigasi YLKI Lahat di beberapa lokasi, menguatkan dugaan jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah tidak sesuai standar konstruksi dengan kaidah enjinering dan keselamatan ketenagalistrikan, seharusnya PLN memberikan contoh yang baik sebagai pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, jelas Sanderson

Lanjut Sanderson, aspek keamanaan bagi pengguna dan produsen listrik ini diimplementasikan melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian suatu jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji baik individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana mestinya sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar tertentu yang terkait dengannya. “Sehingga, siap dan layak untuk dioperasikan. Proses pengujian ini salah satu proses yang harus dilalui sebelum mendapatkan sertifikat laik operasi atau SLO,” pungkas Sanderson. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed