oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika

Lahat, jurnalsumatra.com –  Pemberantasan terhadap peredaran kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat semakin ditingkatkan, dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Bermodalkan Laporan Polisi Nomor – LP /A – 115/VII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 29 Juli 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira jam 00.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu terduga pengedar Narkotika jenis Shabu.

Tertangkapnya tersangka Sarmanto (36) warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dengan belasan barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lahat, berbekal dari Informasi masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu. “Lalu, tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB telah tertangkap tangan seorang Sarmanto warga Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat ini,” ungkap Liespono Jum’at (30/07/2021).

Saat diamankan dijelaskan PAUR Humas Polres Lahat, tersangka sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, lalu, ketika petugas melakukan pemeriksaan badan dan didapati barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

Tidak hanya itu, kata Liespono, satu paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang didapat petugas didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka serta uang tunai senilai Rp.400.000 yang didapat petugas berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang berdasarkan keterangan tersangka hasil jual beli Shabu.

Seterusnya, ditegaskan Liespono, tersangka berikut barang bukti Narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti Narkotika tersebut didapatkan dari sdr. Wendi (40) warga Desa Tebat Baru Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali.

“Dari tangan si Pengedar ini Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,91 gram, 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 0,79 gram, 1 embar plastik klip transparan, 1 potong celana pendek warna biru, Uang tunai Rp.400.000, Berat Bruto Shabu 3,7 gram pasal yang disangkakan Primer pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed