oleh

Penjual Alat Lsitrik Tidak Ber-SNI Terancam Sangsi Pidana

Lahat, jurnalsumatra.com – Penyedia Jasa yang tidak  mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda Rp 5 Miliar. Sanksi itu tertuang dalam pasal 114 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi, penyedia jasa yang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dalam pasal 60 ayat (1), akan didenda. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” isi kutipan UU Perdagangan.

Kewajiban memenuhi SNI diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-undang Cipta Kerja, dan regulasi turunannya, Pasal 46 ayat 21, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 60 UU Perdagangan No. 7/2014 di mana penyedia jasa dilarang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib. Tidak hanya itu, ayat 20 atas perubahan pasal 57 UU Perdagangan No. 7/2014 juga menyebutkan, (1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi (a) SNI yang telah diberlakukan secara wajib; (b) persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menemukan masih banyak produk barang dan atau jasa yang beredar di pasar dalam negeri belum memenuhi SNI, seharusnya semua itu sudah wajib dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Sebagai contoh Jasa Pemeriksaan dan Pengujian instalasi dan alat-alat listrik. Berdasarkan Permen ESDM No.2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia. Di Bidang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan telah diatur.

Sanderson Syafe’i, ST. SH, ketua YLKI Lahat mengatakan maraknya kebakaran di Kabupaten Lahat yang terjadi akhir-akhir ini mayoritas disebabkan karena adanya korsleting/arus pendek listrik dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, Dengan adanya kejadian tersebut, YLKI Lahat Raya akan melaporkan kepada pihak yang kepolisian bagi pelaku usaha baik jasa maupun memperdagangkan barang yang tidak menerapkan Wajib SNI terhadap Peralatan dan Jasa Kelistrikan demi terwujudnya keselamatan instalasi listrik yang aman dan melindungi konsumen.

Untuk diketahui, perkara mengenai adanya penerbitan sertifikat laik operasi (SLO) tidak dilakukan pengawasan dan pengujian diduga melakukan ke tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan SLO yang tidak memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau  Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tutup Sanderson. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed