oleh

Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Terungkap

Lahat, jurnalsumatra.com – Perburuan terhadap tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan LP/A-   01/VII/2021/SS/Res Lahat/Sek Pajar Bulan, tanggal 14 Juli 2021, yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Lahat membuahkan hasil. Perkara 338 dan 365 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Usai menerima laporan dari Sopran Effendi, dengan korban Mastawan (43) seorang pekerja ojek warga Sukajaya Kecamatan Pagar Alam Kota Pagar Alam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Sainuri (57) warga Talang Batu Ampar Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, dan Ipan Harianto (43) warga Suka Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan Lidik kelapangan. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa tersangka berikut barang bukti sudah diamankan.

Untuk kronologis kejadian, diungkapkan Liespono, pada Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira jam 21.30 WIB, anggota piketan SPK telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan umum tebing Ayek Bengkok desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak ditengan jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.

Selanjutnya, petugas jaga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesampainya dilokasi anggota mendapati seorang laki-laki, yang tergeletak tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah dan ditemukan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan dalam keadaan meninggal dunia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit INAFIS Polres Lahat kemudian korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Basemah Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diakui Liespono, pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 04.30 WIB, desa Tinggi Hari Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan korban meninggal dunia.

Para pelaku terduga dua (2) orang yakni, Heriansyah (25) warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Pulau Pinang Kebupaten Lahat, dan Gumpa Gumiwa (21) warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, usai tersangka sudah diamankan lalu, pengembangan terhadap barang bukti (BB) yang ada. “BB 1 buah helm warga hitam, 1 buah Hp Samsung warna hitam, masker warna hitam, 1 bungkus rokok Surya kecil yang berisikan 1 gulung berisikan daun, sisa pakaian korban,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed