oleh

YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

Lahat, jurnalsumatra.com – Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting bagi konsumen maupun perusahaan produsen listrik termasuk PT. PLN (Persero) guna menjamin aspek keamanan kelistrikan. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, Pasal 27 berbunyi ketentuan perubahan atas pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 Ayat 4 dijelaskan “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi WAJIB memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH meragukan  konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas dengan standar yang harus berlaku di seluruh Unit PT. PLN. Hal itu bukan tanpa alasan, hasil temuan dan investigasi YLKI Lahat di beberapa lokasi, menguatkan dugaan jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah tidak sesuai standar konstruksi dengan kaidah enjinering dan keselamatan ketenagalistrikan, seharusnya PLN memberikan contoh yang baik sebagai pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.

Ia menjelaskan, aspek keamanaan bagi pengguna dan produsen listrik ini diimplementasikan melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian suatu jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji baik individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana mestinya sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar tertentu yang terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan. Proses pengujian ini salah satu proses yang harus dilalui sebelum mendapatkan sertifikat laik operasi atau SLO.

Untuk diketahui, kata Sanderson, bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang diwajibkan memiliki SLO meliputi Pembangkitan tenaga listrik, Transmisi tenaga listrik, Distribusi tenaga listrik, dari lembaga pemberi sertifikasi independen sebelum memulai operasional pabrik atau produksi. Dokumen SLO wajib dimiliki untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik, baik untuk tegangan rendah, menengah atau tegangan tinggi. Klasifikasi besar tegangan yang masuk dalam kategori tegangan rendah adalah rendah 50 volt sampai 1.000 volt, tegangan menengah 1.000 volt sampai 35.000 volt, dan high voltage 35.000 volt sampai 245.000 volt, beber Sanderson yang bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan TM dan TR dari Kementerian ESDM.

“Nah, Sertifikat SLO ini wajib dipenuhi oleh PT. PLN demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan bertujuan untuk menciptakan suatu instalasi ketenagalistrikan yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan ramah terhadap lingkungan yang ada,” urainya lugas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed