oleh

Satresnarkoba Lahat Tangkap Perantara Jual Beli Ganja

Lahat, jurnalsumatra.com –  Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Laporan Polisi Nomor -LP/A/ 112 / VII/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Juli 2021, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 21.45 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Sapta Marga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, melalui PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah menangkap salah satu terduga sebagai Perantara Jual Beli Narkotika jenis Ganja.

“Benar, satu orang diduga sebagai Perantara jual beli Narkotika jenis Ganja telah berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, bernama Agil Setianto (22) warga Jalan Letnan Munandar Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (23/07/2021).

Dijelaskannya, untuk kronologisnya pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira jam 21.45 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki yang mengaku bernama Agil Setianto warga Jl Sapta Marga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Untuk tersangka sendiri, diakui Liespono, diamankan saat sedang berada di pinggir jalan. Lalu, terlapor dilakukan pemeriksaan badan, Tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis daun Ganja.

“Yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas juga berhasil menyita satu unit Hp Android Merk Relmi warna hijau milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” tambahnya. Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum kedepan.

“BB 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja, 1 unit HP android merk RELMI warna hijau, 1 buah celana panjang warna Biru Dongker, berat brutto satu paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja 1,74 gram. Tersangka Perantara jual beli ini akan dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed