oleh

PT.GL Diduga Belum Bentuk Lembaga Penilai Kompensasi

Lahat, jurnalsumatra.com  –  Persoalan dugaan tidak ada kompensasi terkait ganti rugi Lahan warga yang dipasang tiang membuat sejumlah pihak mempertanyakan legalitas perusahaan dan meragukan komitmen Pengelolaan Energi yang Berwawasan Lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lahat 3×3.33 MW yang berada di desa Singapure Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat tersebut.

Pembangkit ini menggunakan tenaga air yang berasal dari Sungai Endikat yang dilakukan oleh PT. Green Lahat (GL) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tenaga minihidro. Tentunya aspek lingkungan harus dipertimbangkan sejak dimulainya proses perencanaan pembangunan PLTM, agar terwujud PLTM yang berwawasan lingkungan, apalagi kegiatan usaha terletak berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.

Saat ini permasalahan yang timbul terkait masyarakat di sepanjang jalur akan dilewati jaringan distribusi mulai dari kecamatan Kota Agung, Tanjung Tebat, Pulau Pinang dan Lahat Selatan, warga mendapatkan informasi yang menyesatkan sehingga menolak atas adanya pendirian jaringan listrik dengan menggunakan tanah hak milik tanpa izin mereka. Beberapa masyarakat khususnya warga yang terdampak langsung atas pendirian jaringan listrik merasa dirugikan sebab tidak terlaksananya asas keikutsertaan oleh PT. GL mulai  dari sosialisasi dan penentuan titik pendirian tiang listrik secara bersama dengan pemilik tanah yang menyebabkan beberapa jaringan listrik yang tertanam masuk kedalam luasan pemilik hak atas tanah, bahkan melintasi atas rumah, berdasarkan hasil dari penelusuran Media ini.

Sehingga, masyarakat sedikit paham tentang aturan akan hak dan kewajiban atas adanya Ganti Rugi atau Kompensasi oleh PT. GL selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pendirian jaringan listrik. Warga sebagai pemilik tanah harus diikutsertaan sejak awal, sosialisasi dengan melibatkan Pemerintah setempat agar transparan. Kerugian baik secara materiil maupun non materiil dapat dihitung secara adil atas terganggunya aktivitas dari pada pemilik tanah seperti dalam hal kabel akan melintasi rumah warga, tentunya berkurangnya nilai ekonomis dan nilai Estetika tanah dan bangunan yang ada, serta dapat membahayakan keselamatan bagi warga terdampak.

“Disini Negara menjamin hak warga Negaranya untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga Negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, jika tidak tercapai kesepakatan maka  kami minta pembekuan izin PT. GL dari Kementerian. Kami siap memperjuangkan hak kami,” kata salah seorang sumber yang mintak namanya tidak ditulis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed