Terpisah, Ketua Plantari Lahat ketika dimintaki tanggapannya menyampaikan, bahwa PT. GL jika memang sudah lengkap persyaratan sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditentukan UU maka berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik perorangan dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang sarana jaringan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang mana kewenangannya telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
“Untuk pendirian jaringan listrik termasuk dalam pengadaan tanah yang artinya pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah. Sudah seharusnya PT. GL dalam melakukan pegadaan tanah untuk pendirian jaringan listrik demi kepentingan umum memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada,” cetus Sanderson pada Jum’at (23/07/2021).
Secara lantang diakui Sanderson, dan disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pasal 42 ayat 21 Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagaiistrikan diubah sehingga berbunyi (1) jelas menerangkan Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga tistrik untuk, melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak itu saja, diuraikannya, dalam PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 30 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 Tentang Kompensansasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
PT.GL sebagai Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan Kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/ atau Tanaman, jelas dasar hukumnya, beber pemegang Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan Jaringan Tegangan Menengah dari Kementerian ESDM.
Adapun formula perhitungan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas ditetapkan oleh Lembaga Penilai yang mempunyai klasifikasi bidang jasa penilaian yang terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan Tanaman yang mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, jadi tidak bisa sembarangan, jelas penggiat Transparansi Publik Lahat.
Komentar