oleh

DJP Diminta Periksa Ulang Setoran Pajak LIT

Lahat, jurnalsumatra.com –  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak dari Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang dipungut dari konsumen.

Sanderson Syafe’i, ST. SH menegaskan, pihaknya mendorong kepada DJP maupun KPK agar melakukan pemeriksaan ulang pajak perusahaan selaku wajib pajak (WP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang telah memungut jasa dan konsumen ketenagalistrikan. “Kenapa kita minta periksa ulang Badan Usaha LIT ini, sebab, telah memungut jasa konsumen ketenagalistrikan, yang telah menitipkan PPN untuk disetorkan ke Negara melalui pelaku usaha,” terangnya, pada Rabu (14/07/2021) .

Ia menjelaskan, pajak jasa ini dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung, dimana pajak yang pengenaannya berdasarkan atas pelayanan yang diberikan kepada, konsumen ini, bebannya berada pada konsumen akhir yang juga biasa dikenal dengan istilah Value Added Tax atau PPN.

Sanderson mengatakan, dalam hal ini konsumen telah menitipkan sejumlah uang untuk PPN kepada pemilik atau pengusaha lembaga inspeksi teknik yang merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero), sesuai Pasal 18 ayat (4) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan. Oleh karena itu harus menyetorkan hasil pajak tersebut kepada instansi yang berwenang menerima pengumpulan hasil pajak tersebut, jadi jika tidak dibayarkan ada dugaan penggelapan uang konsumen. “Pajak menurut undang-undang No. 6 , tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang No. 28 pasal 1 tahun 2007 menjelaskan bahwa : “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Sementara beberapa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WA diantaranya Direktur Utama PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI), Made Dastra, SE yang kantor pusat beralamat di Sulawesi Barat, terkait kewajiban pajaknya hingga berita ini terbitkan WA tidak aktif dan Website resmi PT. JIKI dalam keadaan terblokir atau tidak bisa dibuka, sangat diragukan transparansi dalam menjalankan usahanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed