oleh

Satpol PP Belitung akan cabut izin THM pelanggar PPKM

Belitung, Babel, jurnalsumatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang melanggar PPKM Mikro Intensif di daerah itu selama 8-15 Juli 2021.

“Kalau tidak mengindahkan imbauan PPKM ini maka kami akan mencabut izin usaha mereka,” kata Sekretaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Jumat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 443. 1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang kebijakan PPKM Belitung disebutkan warung internet, tempat hiburan, karoke, tempat kebugaran tubuh, tempat biliar, lapangan futsal tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

“Bagi usaha mereka yang tidak mempunyai izin maka secara paksa nanti kami akan menutup tempat usaha mereka,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut jika masih nekat beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan.

“Jika ke depannya masih membandel maka arahnya bisa ke sana (penyegelan, red.), ” katanya.

Dia menjelaskan selama pelaksanaan PPKM tim gabungan akan terus melakukan patroli pengawasan dengan menyasar sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

“Memang pada hari pertama kemarin THM belum tersentuh oleh patroli namun selanjutnya tetap akan dipatroli sesuai dengan sasaran yang lainnya selama seminggu ke depan,” ujar dia.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed