oleh

Freeport batasi operasi bus karyawan sikapi lonjakan kasus COVID-19

Timika, jurnalsumatra.com – Manajemen PT Freeport Indonesia berencana membatasi frekuensi pengoperasian bus untuk mengantar karyawan yang akan melaksanakan cuti kerja (Shift Day Off/SDO) dari Tembagapura ke Timika menyusul melonjaknya kembali kasus COVID-19 di area perusahaan tambang di Kabupaten Mimika itu.

Vice President Bidang Hubungan Pemerintah PTFI Jonny Lingga di Timika, Kamis mengatakan pengoperasian bus SDO selama ini rutin dilakukan dua hingga tiga kali sepekan.

Namun melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus menanjak di area Freeport terutama di Tembagapura dan Kuala Kencana, maka jadwal pengoperasian bus SDO akan dibatasi hanya dua kali sebulan.

“Tentu manajemen akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada karyawan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti demo dan lain sebagainya. Pemberlakuan jadwal bus SDO yang baru kita rencanakan secepatnya,” kata Jonny.

Hingga 5 Juli 2021, kasus posistif COVID-19 di area PT Freeport Indonesia tercatat sebanyak 412.

Meski banyak karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya terpapar COVID-19, namun hanya 12 orang yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yaitu dua orang di Klinik Kuala Kencana dan 10 orang di RS Tembagapura.

“Ada dua pasien dengan gejala serius dan berat sedang dirawat di RS Tembagapura karena ada penyakit bawaan. Sedangkan delapan orang hanya gejala ringan,” jelas Jonny.

Sebagian besar karyawan lain yang terpapar COVID-19 menjalani isolasi terpusat di barak Tembagapura, Mile 38, dan beberapa menjalani isolasi di rumah.

Jonny menyebut melonjaknya kasus COVID-19 di area Freeport akhir-akhir ini muncul dari karyawan yang kembali menjalani masa cuti kerja di daerah asal mereka di luar Papua.

Mereka baru ketahuan terpapar COVID-19 saat kembali ke Timika dan Tembagapura.

Langkah cepat ditempuh perusahaan setelah mengetahui karyawan-karyawan itu terpapar COVID-19 yaitu dengan melakukan penelusuran kontak erat minimal 25 orang rekan kerja mereka.

“Kalau satu orang positif, minimal kami mencari 25 orang dengan interview yang memang cukup ketat, ternyata ditemukan banyak yang positif,” ujarnya.

Selain pembatasan pengoperasian bus SDO, karyawan Freeport maupun subkontraktor yang kembali dari perjalanan cuti diwajibkan memperlihatkan surat pemeriksaan PCR.

Tidak itu saja, setiba di Timika, mereka wajib mengikuti pemeriksaan cepat antigen.

“Ssetelah menjalani tes lagi antigen dia tidak boleh masuk kerja selama lima hari, dan lima hari berikutnya dites lagi antigen. Setelah hasilnya memang negatif baru boleh kerja. Itu berlaku untuk yang baru pulang cuti, baik yang di Kuala Kencana, Portsite dan area dataran rendah lainnya maupun yang bekerja di Tembagapura,” jelas Jonny.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed