oleh

DPRD NTB: Pemberlakuan PPKM untuk selamatkan nyawa warga

“Itu juga berdampak terhadap target Pemprov terhadap pajak kendaraan bermotor, pusat susah, provinsi dan kabupaten/kota juga susah (dari sisi pendapatan),” katanya.

Salah satu daerah yang secara nyata merasakan dampak pendapatan menurun menurut Mori adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar).

“Pendapatan mereka (yang besar) dari pajak hotel tetapi hotel sekarang sepi, begitupun Pemkab Lombok Utara, tiga Gili kosong, otomatis kurang pendapatan,” ungkap Mori.

Ia berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah dengan menegakkan protokol kesehatan meliputi 5 M. Hal ini untuk menghindari NTB dari penyebaran kasus corona baru yang lebih berbahaya dan penetapan NTB sebagai daerah berikutnya yang berstatus PPKM Darurat.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran nomor 180/07/Kum/tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di NTB. Ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini berlaku sejak 5 hingga 20 Juli 2021. Berikut beberapa poin yang penting untuk diketahui dari surat edaran tersebut

Poin pertama menyebutkan bahwa PPKM Mikro di NTB diberlakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-NTB, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed