oleh

Pakar: Penerapan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 jadi pilihan terakhir

Dalam hal ini, kata dia, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan menerapkan sanksi sesuai dengan pasal tersebut terhadap pelanggaran pada masa PPKM darurat.

“Itu menurut saya usulan yang bagus, profesional sesuai dengan aturan. Akan tetapi, kami tidak dapat langsung begitu saja menerapkannya. Edukasi terlebih dahulu, ada sosialisasi dan edukasi, kesadaran dari dalam. Jadi, penerapan pasal itu adalah jalan terakhir setelah kami tidak kuat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi,” katanya.

Oleh karena itu, Pemkab Banyumas tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed