oleh

Kajati Sumbar: Evaluasi kewajaran harga saat tender wajib

Simpang Empat, jurnalsumatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Anwarudin Sulistiyono menegaskan Unit Layanan Pengadaan tidak serta merta memenangkan perusahaan atau rekanan yang mengajukan harga terendah saat tender, namun harus mengevaluasi harga yang ditawarkan.

“Kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa harus melakukan evaluasi kewajaran harga,” katanya saat kunjungan kerja di Simpang Empat Pasaman Barat, Rabu.

Ia juga telah memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasan Barat pada Selasa (30/6) malam.

Ia mengatakan, jajarannya banyak menemukan masalah pekerjaan yang tidak benar karena mengejar urutan terendah dalam penawaran. Akibatnya pekerjaan seringkali asal jadi saja.

“Terendah itu tidak otomatis menang. Jika tawarannya terjun bebas maka panitia harus dilakukan evaluasi kewajaran harga,” katanya.

Ia menekankan dalam melaksanakan tugasnya, ULP benar-benar diteliti dan wajib melakukan evaluasi harga jika tidak masuk akal.

“Jangan terulang kembali ada rekanan menang lantas ambil uang muka dan hilang meninggalkan pekerjaan. Bahkan menyerahkan ke orang lain untuk mengerjakannya atau di-subkan,” sebutnya.

Kalau ada peserta yang menyanggah, silahkan jawab saja sesuai aturan. Kalau ada yang menggugat sampai kepersidangan maka pihak kejaksaan bisa mendampingi.

“Evaluasi kewajaran harga wajib dilakukan. Saya tidak menemukan yang namanya PT hamba Allah yang rela bekerja menyumbang buat negara. Tentukanlah pemenang tender yang layak, sesuai aturan dan tidak asal dimenangkan,” tegasnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed