oleh

Pemkab Lombok Barat lindungi pegawai non-ASN lewat BPJAMSOSTEK

Lombok Barat, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengalokasikan APBD untuk melindungi seluruh pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) lewat program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Pokoknya semua pegawai non-ASN kita lindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlahnya lebih dari 1.000 orang,” kata Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJAMSOSTEK Cabang NTB di Lombok Barat, Senin (28/6).

Meskipun masih berstatus sebagai pegawai non-ASN, katanya, mereka berhak untuk mendapat jaminan perlindungan atas risiko kerja.

Upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya siap mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN dan para guru honorer sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

“Iurannya tidak besar, hanya Rp11.800 per orang per bulan. Kami siap membayarkan setiap tahun,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemkab Lombok Barat merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang ditandatangani pada akhir 2020.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat mendaftarkan sebanyak 430 pekerja non-ASN yang berisiko tinggi, yakni petugas pemadam kebakaran, anggota satuan polisi pamong praja, dan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup.

“Niat bupati tidak hanya pegawai non-ASN, guru tidak tetap, tetapi juga tokoh agama dan marbot akan dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Adventus menambahkan upaya memberikan perlindungan kepada para pegawai non-ASN sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat meninggalnya tulang punggung keluarga saat bekerja.

BPJAMSOSTEK memberikan manfaat bagi peserta berupa biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas atau hingga sembuh.

Selain itu, jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Ada juga beasiswa bagi ahli waris dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed