oleh

OJK-Polri diminta berantas pinjol ilegal terkait jual beli selfie KTP

Karena tidak masuk SLIK OJK dan BI Checking (pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment/collectability debitur), menurut Pratama, relatif sulit untuk mengecek. Namun, fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi ke black list OJK.

“Menjadi masalah utama bila berurusan dengan fintech pinjol ilegal. Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK, jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang dengan debt collector (penagih utang),” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed