Ketika dilakukan pemeriksaan, sambungnya, dari pengakuan tiga tersangka JP, BY, dan SR, bahwa barang bukti satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut, milik tersangka GS, dengan cara membelinya, lantas petugas membuka Hp Android Merk OPPO warna biru milik tersangka GS, dari sinilah terlihat percakapan WA tentang jual beli Narkotika jenis Shabu.
“Tanpa mengulur waktu lagi, keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti (BB) 1 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,60 gram, 1 lembar plastik transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,22 gram, 1 set alat hisap/bong, 1 buah Hp merk OPPO type A 57 warna biru. Berat brutto keseluruhan Shabu 2,82 gram status Bandar, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar