Baturaja, JurnalSumatra.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Kembali amankan Daris (50) bin Jalil Ahmad warga Jln. Kemarung Gg. Durian Kelurahan pasar baru Kecamata Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diduga telah menyalah gunakan Narkotika jenis sabu. Kalpores OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menerangkan tim Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu (15/6/21) bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah dan tempat di Jln. Bambang hutoyo Lrg. Sunda Kelurahan pasar atas Kecamatan Baturaja timur. Menindak lanjuti Informasi tersebut tim Satres narkoba Polres OKU melakukan lidik ovservasi di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). “Kata Mardi Kamis (18/6/2021).
Dikatakan Mardi Rabu (16/6/2021) sikitar pukul 20.30 wib tim menuju TKP menemui 1 (satu) orang laki – laki yang diketahui memperjual belikan narkotika jenis sabu, tim dengan teknik undercover buy mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut. “Lalu di lakukan introgasi serta penggeledahan terhadap orang tersebut, dengan didampingi oleh warga setempat. Lalu ditemukan sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong pelastik warna klip bening dengan berat bruto 0,16 gram, yang di lakukan diduga tersangka Daris bin Jalil Ahmad. “Kemudian TSK dan barang buktinya diamankan dan dibawak ke Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut, yang di tuangkan atas laporan Polisi Nomor : LP/A/67/VI/2021/Sumsel/Res OKU tanggal 16 Juni 2021. “Jelasnya. Adapun dari hasil barang bukti pelaku 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan kristal bening, Diduga Narkotika jenis sabu sebanyak O,16 gram. (Win)
Komentar