Usai mengamankan tersangka, petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan. “Untuk tersangka berikut barang bukti (BB) telah kita amankan diantaranya, 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 22,55 gram, 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 4,20 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 ball plastik klip transparan, 1 lembar plastik warna putih, 2 lembar plastik warna hitam, 2 lembar tissue. Total keseluruhan BB Shabu 26,75 gram, si Pengedar akan kita jerat Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009,” tegas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Seret Pengedar Shabu Lainnya
News Feed
Saat Berada di Warung Bakso, Pria Cabul Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 79 PALI, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap JS (41) yang diduga melakukan pencabulan terhadap EP (28), warga Baca Selengkapnya
Curi Mesin Pompa Air di Desa Sepang, Pria Ini Diciduk Polsek Pampangan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 17 Agustus 2024, 18:42
Post Views: 103 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Baca Selengkapnya
Dari Tangan Kelvin, Satresnarkoba Polres Lahat Sita Sabu 1,41 Gram
Post Views: 87 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, bersama personel berhasil Baca Selengkapnya
Polres PALI Menangkap RR, Pengedar Narkoba di Desa Air Itam Timur
Post Views: 956 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RR (24), warga Dusun Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Perampokan, JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Hajidin 8 Tahun Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 14 Agustus 2024, 00:47
Post Views: 77 OKI, JURNAL SUMATRA – JPU Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH menuntut Hajidin (46), terdakwa kasus perampokan di Desa Baca Selengkapnya
Komentar