oleh

Kiat pilih layanan keuangan digital agar data tak disalahgunakan

Jakarta, jurnalsumatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kiat bagi masyarakat untuk memilih layanan keuangan digital agar data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan oleh penyelenggara layanan keuangan digital yang semakin marak hadir di era perkembangan teknologi digital ini.

“OJK itu membatasi layanan keuangan digital yang sudah berizin terkait permintaan data konsumen, mereka hanya boleh menggunakan camera, microphone, dan location atau kami sebut CAMILAN. Jika ada yang meminta daftar kontak tentu itu patut sekali dicurigai,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam webinar yang dilakukan oleh Institute of Social Economic Digital (ISED), Rabu malam.

Tirta menyebutkan masih banyak masyarakat Indonesia yang abai terkait pemberian data pribadi pada saat melakukan pendaftaran, banyak dari mereka yang memberikan izin dan akses kepada pengelola layanan keuangan digital yang abal-abal atau ilegal untuk mengakses data lain selain dari aturan CAMILAN.

Contoh paling sederhana yang sering diambil misalnya data kontak di ponsel, merupakan data yang paling sering bocor dan diberikan begitu saja oleh masyarakat saat mencoba mendapatkan layanan keuangan digital yang tak diawasi dan tak mengantongi izin dari OJK.

Ada pun kebocoran data pribadi paling banyak ditemukan dari layanan keuangan digital ilegal berupa layanan peer-to-peer landing atau tekfin, disusul investasi ilegal, dan terakhir gadai ilegal.

“Dalam beberapa kasus yang ditangani OJK, kami cek masih banyak konsumen yang memberikan otorisasi kepada layanan keuangan digital yang ilegal itu untuk mengakses nomor kontak di ponselnya. Saat ditanya alasannya kenapa diberi, masyarakat yang mengadu itu bilang jika tidak disetujui maka tidak mendapatkan layanannya. Ini menunjukan literasi digital masyarakat masih rendah terkait melindungi akses data pribadinya sendiri,” kata Tirta.

Kiat lainnya selain memilih layanan keuangan digital yang sudah berizin, masyarakat bisa menjadikan dirinya sendiri jaring pengaman pertama untuk mencegah kebocoran data pribadi. Tips itu adalah dengan rutin mengganti kata sandi dan tidak memberikan sembarangan kepada orang lain kata sandi yang dimiliki atau pun yang digunakan.

Pastikan kata sandi yang digunakan sebelumnya tidak pernah digunakan dan tentunya tidak diketahui oleh orang lain sehingga data pribadi bisa tetap aman.

Selain itu, pastikan seluruh data sudah terhapus jika mengganti ataupun kehilangan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel hingga komputer.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed