Serang, jurnalsumatra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Banten Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta para pelaku pengadaan barang dan jasa di daerah itu meng-“update” pengetahuan sehingga ke depan tidak bermasalah.
“Seiring dengan peraturan yang selalu diperbaharui, kita pun harus meng-‘update’ pengetahuan agar ke depan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” katanya saat membuka Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Serang, Jumat (11/6).
Ia mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan suatu fungsi sektor pemerintah yang strategis dan komponen dasar dalam tata kelola yang baik. Pelaksanaan kontrak melibatkan beberapa pemangku kepentingan, baik pihak dinas maupun penyedia jasa.
“Sehingga dalam pelaksanaannya sering tidak optimal, dan membutuhkan adanya standar yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang itu, menyebutkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab substansi material memiliki tugas berat.
Olek karena itu, PPK bertanggung jawab dari mulai perencanaan, pelaksanaan penyerahan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan dan manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa yang tertata dengan baik, agar tidak ada masalah serius saat proses audit di kemudian hari,” katanya.
Ia mengatakan sosialisasi itu juga pembinaan peningkatan kompetensi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan.
Ketua panitia sosialisasi yang juga Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera mengatakan tujuan sosialisasi agar PPK dan SDM Jabatan Fungsional PPBJ dapat optimal dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, mampu melakukan persiapan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa.
“Mampu melakukan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa, dan mampu melakukan review atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.(anjas)
Komentar