Saat ditanya banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi akhir akhir ini dirumah warga, diakui Kgs Syaripuddin, dirinya mengaku, bisa juga masuk dalam katagori akibat instalasi yang berumur sudah tua dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan kembali. “Oleh sebab itu, kami sarankan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan Poil tahun 2000 yang instalasinya telah berumur 10 sampai dengan 12 tahun maka wajib untuk dilakukan pengecekan ulang,” saran Ketua AKLI Lahat. (Din)
Manager PLN Rayon II Lembayung 15 Tahun
News Feed
Terkait Aksi Demo Ketua LMP Lahat Tidak Ikut
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:25
Post Views: 83 Lahat, jurnalsuamtra.com – Cukup menggelitik nama nama aliansi gabungan yang akan ikut dalam aksi demo yang bakal digelar dihalaman Baca Selengkapnya
Silakan Demo Tapi Jangan Bawa Nama ASB
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:19
Post Views: 398 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mendengar dari berbagai informasi dan dibuktikan dengan mendapat surat tembusan membuat sang aktivis yang pro Baca Selengkapnya
Belum Ada Persetujuan Pusat JPKP Batal Demo
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:17
Post Views: 60 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Pusat, membuat Jarian Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) wilayah Kabupaten Lahat, tidak Baca Selengkapnya
REI Lahat – Pagar Alam Resmi Dikukuhkan
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:06
Post Views: 213 Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang menyaksikan penandatangan pelantikan pengurus REI Lahat – Pagar Alam, diharapkan REI kedepan Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Prapradilan Majelis Hakim Tolak Tuntutan KG
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 08:18
Post Views: 116 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melihat semua bukti bukti yang ada, serta proses yang cukup panjang terkait sidang prapradilan pemohon Baca Selengkapnya
Komentar