oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Kerangkeng Pengedar Narkoba

Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!!! Hanya berjarak 2 hari, tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Berbekal Laporan Polisi Nomor -LP/A-84/VI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 02 Juni 2021, waktu kejadian Rabu sekira pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Darmo Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa unit Satresnarkoba Polres Lahat, kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu.

Hanya berjarak 2 hari, ditegaskan Liespono, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kembali menangkap dan memenjarakan dua tersangka selaku pengedar Narkoba wilayah hukum Polres Lahat. Kedua pelaku itu yakni, Alex Syailendra (32) seorang tunakarya warga Desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dan Aji Susilo (20) juga seorang tunakarya warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Liespono menjelaskan, untuk kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui. Selanjutnya, pada Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 13.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang terduga yang mengaku bernama Alex Syailendra, dan Aji Susilo.

“Saat ditangkap keduanya sedang berada dirumah terduga Alex yang berlokasi di Desa Darmo Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, ketika diamankan keduanya sedang duduk dilantai ruang tamu,” ujar Liespono. Selanjutnya, sambung PAUR Humas Polres Lahat, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka Alex ditemukan satu buah kotak permen transparan didalamnya terdapat satu paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, satu lembar plastik bening yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

“Serta, satu batang pipet plastik yang sudah dibentuk lancip, didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, tepatnya di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai tersangka Alex,” tambahnya. Kemudian, diterangkan Liespono, petugas melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan satu set alat hisap Shabu (bong), satu batang kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya dilantai ruang tamu rumah terduga pelaku Alex, diakuinya bahwa barang bukti yang ditemukan milik mereka berdua dengan tersangka Aji Susilo yang akan dijual.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed