Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap peredaran Narkotika terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba, khususnya untuk wilayah hukum Polres Lahat. Dibawa Kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, MH, dibantu Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan dua orang terduga selaku Pengedar Shabu.
Bermodalkan Laporan Polisi Nomor-LP/A83/V/2021/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 31 Mei 2021, waktu kejadian sekira pukul 17.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Veteran Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu.
Dijelaskannya, tersangka yakni Lekat Mulyadi (47) seorang buruh, dan Ahmad Affandi (32) yang juga seorang buruh, keduanya merupakan warga Jl Vetran Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mendapati sejumlah barang bukti Narkotika. Terungkapnya kedua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu ini, dikatakan Liespono, berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP akan ada Transaksi Narkoba, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Senin 31 Mei 2021 sekitar jam 17.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kedua orang laki laki.
“Yang mengaku bernama Lekat dan Affandi tepatnya di Jl Vetran Kecamatan Lahat dan saat ditangkap keduanya sedang berada didalam rumah kontrakan tersangka Affandi, sesaat sebelum diamankan salah satu tersangka bernama Lekat membuangkan satu lembar plastik kelantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Kamis (03/06/2021) kemarin.
Liespono mengatakan, dikarenakan kesigapan Anggota satu lembar plastik yang dibuangkan oleh tersangka Lekat dapat ditemukan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap benda yang dilempar tersangka Lekat dan didapati satu lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka Lekat dan didapatkan tiga lembar uang kertas nominal 50.000,- dikantong celana yang dipakai oleh tersangka Lekat tepatnya saku depan sebelah kiri,” tambahnya. Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna hitam digantungan kunci motor milik tersangka Lekat, dan barang bukti ditemukan anggota diakuinya bahwa benar miliknya yang akan dijual kembali.
Komentar