Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin mengamankan M. Anggi (21) seorang pelaku penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua, Kamis, (27/05/2021). Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.
“Pelaku ini melakukan nya sudah masuk yang ke 4 kali menggelapkan. Pertama di pekanbaru,lampung, sungai lilin, babat Supat dengan berbagai modus Ia melakukan nya”Ujar Kapolsek melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05/2021). Dijelaskannya, bahwa pelaku merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel.Tirtasiak Kec.Payung Sekaki Kota.Pekan Baru. Sementara aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, (26/05/21) pukul 17.00 Wib di Tampal Ban depan RM Fajar Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Muba. Dan pelaku sebelumnya menumpang mobil Truk, lalu pada saat mobil Truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun didepan tampal ban.
” Pinjam motor sebentar pak, mobil Aku rusak nak nyari mekanik dulu”kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya. Merasa yakin kalau itu adalah sopir truk maka Korban Ferdianto warga desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat meminjam kan sepeda motornya ke pelaku. Setelah berjam – jam di tunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek babat Supat.
Gerak cepat yang langsung di lakukan Unit Reskrim Polsek Babat Supat dengan cara mengejar pelaku dirumah makan di wilayah Merlung prop. Jambi. ternyata membuahkan hasil. Dan akhirnya pelaku Dan barang bukti, Kamis, (27/05/2021) sekira pukul 14 00 wib langsung dibawa ke mapolsek babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya. “Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ). Kita saat ini masih koordinasi dengan polsek sungai lilin, polda lampung Dan polda pekanbaru terkait perbuatan pelaku” Kata Muhaimin. Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. (Rafik elyas).
Komentar