oleh

Kurir Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Lahat , jurnalsumatra.com –  Jajaran unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Berbekal Laporan Polisi Nomor-LP/A-82/V/ 2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 27 Mei 2021, waktu kejadian pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil menangkap satu orang terduga kurir Narkotika jenis Shabu.

Liespono mengatakan, kali ini tersangka bernama Apriyadi (30) pekerjaan buruh warga Gang Cempaka Nomor 55 RT 07 RW 02 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Untuk kronologis penangkapan tersangka diakui Liespono, berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkoba, kemudian Satresnarkoba melakukan Lidik kelapangan.

Setelah sasaran orang dan TKP diketahui, selanjutnya dijelaskan Liespono, Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Apriyadi warga Jl Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat. “Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersangka didapati barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas disaku bagian depan sebelah kiri yang dipakai tersangka,” terang Liespono pada Sabtu (29/05/2021).

PAUR Humas Polres Lahat juga menambahkan, tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Lahat menemukan uang tunai yang diduga uang sisa hasil keuntungan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Shabu dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka yang merupakan seorang kurir ini, telah diamankan di Polres Lahat, berikut barang bukti (BB) 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 potong kemeja, uang tunai senilai Rp.12.000 ribu rupiah, 1 paket Shabu berat brutto 0,2 gram,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed