Jika peserta meninggal dunia, maka pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan jaminan kematian dengan nilai nominal Rp42 juta.
Saat ini aparat desa (kampung) dari 133 kampung di Kabupaten Mimika sudah terlindungi oleh program perlindungan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan-perusahaan swasta di Mimika yang sudah terlibat memberikan bantuan sosial dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja sektor informal orang asli Papua, seperti PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Jasti Pravita, PT Pontil Indonesia, PT Eksplorasi Nusa Jaya, dan masih banyak perusahaan swasta lainnya.(anjas)
Komentar