oleh

Pemerintah Aceh terbitkan Ingub PPKM

Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), dan meminta agar masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong (kampung) dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Gampong,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut Gubernur Aceh kemudian mengeluarkan ingub kepada para bupati dan seluruh wali kota untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Zonasi tersebut punya kriteria sebagai berikut, pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Selanjutnya Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong.

“Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” katanya pula.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed