“DPMG kabupaten/kota akan memfasilitasi pembentukan posko PPKM mikro di gampong dan melalui DPMG kabupaten/kota agar mengkoordinasikan sekretariat posko PPKM mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM mikro secara berjenjang,” kata Iswanto.
Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BBPA) agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, Polri, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM mikro seluruh Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
“Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” kata Iswanto.
Kebijakan dari pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam instruksi itu akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(anjas)
Komentar